Penyidik kemudian menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total aset yang diamankan mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah itu masih berpotensi bertambah karena penyidikan belum selesai.
Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di tahanan Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan keuangan lain yang berperan sebagai penampung hasil transaksi narkoba lintas negara ini.












