SUMBARKITA.ID — Seorang pria inisial DS (45) ditangkap di kawasan Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat (3/3/2023) malam sekira pukul 20.00 WIB. Warga Kenagarian Manggopoh itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah cukup bukti dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang didampingi para saksi. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sekira 0,7 gram,” ungkap AKP Aleyxi, dikutip dari keterangannya, Minggu (4/3/2023).
AKP Aleyxi melanjutkan, sabu tersebut diletakkan pelaku di pinggang sebelah kanan di lipatan celananya.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya,” sambungnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam. Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. ***