Pesisir Selatan- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada Selasa, 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan pelaku berinisial N (38) diketahui warga Kampung Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai.
“Penangkapan N berawal dari laporan masyarakat yang sering melihat N melakukan transaksi narkotika di Kampung Sago,” ujar Riki dikutip dari keterangannya pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di toko Grosir Berkah miliknya, lalu dilakukan penggeledahan di toko dan juga rumahnya.
“Saat di rumahnya, ditemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seberat tiga gram, lalu 0,56 gram ganja kering yang berserakan di dalam laci lemari pelaku, serta satu unit handphone Samsung,” terangnya.
Saat ini, kata Riki, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.












