Toni Mardianto Bos Raju
Terdakwa Govinda, mengakui kalau mobil pikap yang digunakannya adalah milik Toni Mardianto.
“Govinda, mobil Pikap Grand Max warna Merah BA 8180 GM siapa yang punya?,” tanya JPU.
“Milik Toni Pak Lek, Bos Raju, Pak,” jawab Govinda.
“Ya, siapa dia?,” tanya JPU.
“Adik Bupati (Rusma Yul Anwar), Pak,” jawab Govinda.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menutup sidang.
“Sidang kita tutup dan dilanjutkan Kamis depan (3 Oktober 2024), dengan agenda tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.
Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni Ramajis Saputra dan Govinda.
Dalam dakwaan kedua terdakwa disebutkan mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki di Rusunawa Muaro Painan pada Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa seperti 4 kasur busa putih dan 1 unit lemari dua pintu warna coklat.