Pesisir Selatan – Sidang perkara pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemkab Pesisir Selatan terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024), beragendakan permintaan keterangan dari saksi dan saksi terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Hakim Muhammad Aditya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi saat itu menghadirkan saksi Muhammad Raju dan Jesco Putra Gemilang. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara terpisah.
“Raju, siapa yang nelpon untuk jemput kasur ke Rusunawa?,” tanya JPU Junaidi.
“Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Jemput pakai apa?,” tanya JPU lagi.
“Jemput pakai mobil Pak Lek, Pikap Grand Max warna merah BA 8180 GM, Pak,” jawab Raju.
“Pak Lek ini siapa?,” tanya Jaksa.
“Toni Mardianto, Pak,” jawab Raju.
“Ya, Toni itu siapa?,” kata Jaksa lagi.
“Adik Bupati, Pak,” jawab Raju.
“Kamu ada izin bawa mobil tersebut?,” tanya JPU.
“Ada, Pak,” jawab Raju.
“Izin bagaimana?,” cecar JPU lagi.
“Saya yang bawa mobil tersebut seharian, Pak,” jawab Raju.
“Kemana dibawa kasur dan lemari curian ini?,” tanya JPU.
“Ke rumah Govinda, Pak,” jawab Raju.
“Dimana rumahnya?,” tanya JPU.
“Di Jalan Ilyas Yaqub Painan. Belakang Posko Relawan Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak,” jawab Raju.
“Saat bongkar barang curian dari Mobil, ditaruh dimana?,” tanya JPU lagi.
“Taruh di halaman Posko Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak. Kemudian, dipindahkan ke rumah Govinda, lokasinya di belakang posko relawan,” jawab Raju.
“Raju, kok kamu bisa bawa barang curian pakai mobil milik Toni Mardianto?,” tanya Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.
“Saya bawa saja, Pak. Tidak kasih tahu,” jawab Raju.