Kamis, 23 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Otomotif

Siap-siap dan Segera Cek! STNK Mati 2 Tahun Bakal Dihapus

RedaksiOleh : Redaksi
Jumat, 23 Februari 2024 | 13:49 WIB
in Otomotif
Ilustrasi STNK (int)

Ilustrasi STNK (int)


Sumbarkita – Polisi segera mendata kendaraan yang belum membayarkan pajak dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati. STNK yang mati selama dua tahun berpotensi dihapus.

Awalnya akan ada surat peringatan yang dikirim ke pemilik kendaraan tersebut berkaitan dengan penerapan pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menjelaskan, bahwa kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal. Pertama penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

BACAJUGA

Inilah 10 Mobil Terlaris Nasional September 2025, Tren Penjualan Naik Tipis

Mitsubishi PT DIPO Serahkan Destinator, SUV Mobil Keluarga, kepada Pembeli Pertama di Sumbar

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan disela-sela rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional di Palembang menyebut pihaknya tengah menyusun data kendaraan yang bakal dihapus dan juga mengirim surat peringatan.

“Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” terang Aan dikutip laman Korlantas Polri.

Kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.


Baca Juga

Inilah 10 Mobil Terlaris Nasional September 2025, Tren Penjualan Naik Tipis

Inilah 10 Mobil Terlaris Nasional September 2025, Tren Penjualan Naik Tipis

Senin, 13 Oktober 2025 | 09:21 WIB
Mitsubishi PT DIPO Serahkan Destinator, SUV Mobil Keluarga, kepada Pembeli Pertama di Sumbar

Mitsubishi PT DIPO Serahkan Destinator, SUV Mobil Keluarga, kepada Pembeli Pertama di Sumbar

Rabu, 30 Juli 2025 | 18:31 WIB
Trijaya Union Luncurkan Grand Tour dan Triun MX di Padang, Bus Modern dengan Fitur Canggih

Trijaya Union Luncurkan Grand Tour dan Triun MX di Padang, Bus Modern dengan Fitur Canggih

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:56 WIB
Sporty dan Modern, Yamaha LEXi LX 155 Resmi Diluncurkan di Sumbar

Sporty dan Modern, Yamaha LEXi LX 155 Resmi Diluncurkan di Sumbar

Sabtu, 09 Maret 2024 | 15:46 WIB
Total Penjualan Mobil Baru di Sumbar Capai 11.500 Unit, Mobil Ini Duduki Peringkat Satu

Total Penjualan Mobil Baru di Sumbar Capai 11.500 Unit, Mobil Ini Duduki Peringkat Satu

Rabu, 27 Desember 2023 | 00:33 WIB
Mitsubishi Fuso Padang

Truck Campaign 2023 Digelar di Padang, Mitsubishi FUSO Apresiasi Konsumen Setia

Jumat, 17 November 2023 | 21:29 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

    Cabuli Disabilitas di Semak-Semak hingga Hamil, Pria di Padang Pariaman Diburu Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUP M Djamil Padang Audit Kasus Kematian Bayi Alceo, Hasil Dijanjikan Keluar Sepekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemkab Solok Selatan Perkuat Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz Lewat Perda Fasilitasi Pendidikan Al-Quran

Pemkab Solok Selatan Perkuat Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz Lewat Perda Fasilitasi Pendidikan Al-Quran

Kamis, 23 April 2026 | 00:30 WIB
Terang Menyapa Nagari, PLN Percepat Elektrifikasi hingga Pelosok Kabupaten Agam

Terang Menyapa Nagari, PLN Percepat Elektrifikasi hingga Pelosok Kabupaten Agam

Kamis, 23 April 2026 | 00:15 WIB
UTBK SNBT 2026 di Unand, Peserta Difasilitasi Posko hingga Ojek Kampus

UTBK SNBT 2026 di Unand, Peserta Difasilitasi Posko hingga Ojek Kampus

Kamis, 23 April 2026 | 00:05 WIB
Video: Detik-Detik Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Padang

Video: Detik-Detik Aksi Begal Payudara Terekam CCTV di Padang

Rabu, 22 April 2026 | 21:57 WIB
107 Personel Dikerahkan, Hari ke-5 Pencarian Dua Siswa SD Tenggelam di Padang Belum Berhasil

107 Personel Dikerahkan, Hari ke-5 Pencarian Dua Siswa SD Tenggelam di Padang Belum Berhasil

Rabu, 22 April 2026 | 21:41 WIB
Next Post
10 Kursi di Dapil 1 Pileg DPRD Kota Payakumbuh, Ini Daftar Nama Caleg yang Berpotensi Lolos!

11 Caleg Diprediksi Raih Kursi Dapil 1 Pileg DPRD Kota Solok, Ada 3 Partai dapat 3 Kursi!

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id