SUMBARKITA.ID – Satreskrim Polres Padang Pariaman menangkap pria paruh baya bernama Jamal Aries (54) warga Korong Padang Galapung Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung atas laporan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Rekrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, peristiwa itu dilaporkan pada 25 Mei 2023. Korban merupakan tetangga pelaku, yakni seorang gadis inisial R yang saat ini masih duduk di kelas IV SD.
“Pencabulan itu terjadi sekira November 2022 bertempat di Korong Padang Gelapung Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuk Alung. Pelaku dilaporkan telah beberapa kali menyetubuhi korban,” ungkap AKP Agustinus, Sabtu (12/8/2023).
Usai menerima laporan keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Namun rupanya tersangka telah melarikan diri dari Nagari Pasie Laweh.
“Hingga akhirnya diketahui tersangka berada di Desa Amorosa Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman kemudian berangkat ke Nias dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” terang AKP Agustinus.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah Perkampungan dalam Thumberua Desa Amorosa, Nias Selatan pada Jumat (11/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat mengatakan, proses penangkapan menghadapi sejumlah tantangan karena lokasi berada di kawasan cukup terpencil .
“Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, namun berhasil diamankan. Beberapa warga sekitar juga sempat mengejar petugas,” terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. AKP Agustinus menyebut, tak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan ditangkap. ***