Oleh: Musfi Yendra*
Setiap rupiah yang keluar dari kas negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan juga amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab oleh penyelenggara negara dan badan publik. Uang rakyat merupakan titipan kepercayaan yang menuntut kejelasan dan transparansi dalam penggunaannya. Karena itu, pertanggungjawaban atas setiap satu Rupiah menjadi ukuran moralitas dan integritas penyelenggara negara sekaligus pondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam konteks itu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hadir sebagai tonggak penting reformasi birokrasi yang menegaskan bahwa setiap badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib membuka akses informasi kepada masyarakat.
Pasal 3 UU KIP menyebutkan bahwa tujuan keterbukaan informasi adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga instrumen kontrol sosial yang memberi ruang bagi rakyat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Dalam sistem demokrasi modern, transparansi merupakan jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pajak dan sumber daya publik dikelola—mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran. Setiap proyek pembangunan, program bantuan, atau belanja aparatur bersumber dari uang rakyat yang menuntut kejelasan dan akuntabilitas.
UU KIP secara tegas mengatur bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran, laporan keuangan, hingga hasil audit merupakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Tidak ada alasan bagi instansi pemerintah untuk menutup-nutupi data keuangan publik kecuali informasi yang dikecualikan karena alasan keamanan negara atau kepentingan publik yang lebih besar. Prinsip yang harus dipegang ialah “semua informasi pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan.”
Untuk memastikan pelaksanaan UU KIP berjalan efektif dan seragam pada semua badan publik, Komisi Informasi Republik Indonesia mengeluarkan sejumlah Peraturan Komisi Informasi (Perki) sebagai panduan teknis. Dua di antaranya berperan sangat penting, yaitu Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Perki SLIP mengatur standar minimal pelayanan informasi yang harus dipenuhi oleh badan publik, dari pembentukan dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan daftar informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, hingga tata cara penyampaian dan jangka waktu pemberian informasi. Melalui aturan itu, masyarakat memiliki kepastian prosedur dalam memperoleh data yang dibutuhkan. Sementara itu, Perki tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menjadi landasan hukum ketika terjadi penolakan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian dalam pemberian informasi.
Komisi Informasi berperan sebagai mediator dan ajudikator nonlitigasi yang memutus apakah informasi yang diminta publik wajib dibuka atau tidak. Mekanisme itu menjamin bahwa hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara tidak terhalang oleh birokrasi atau alasan yang tidak berdasar.
Komisi Informasi sendiri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keterbukaan dan integritas penyelenggaraan negara. Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU KIP, Komisi Informasi memiliki tiga fungsi utama. Pertama, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik. Ketika masyarakat tidak mendapatkan data keuangan, laporan proyek, atau dokumen publik lainnya, mereka dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi untuk mendapatkan keadilan informasi. Kedua, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan itu, Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik telah memenuhi kewajiban keterbukaan. Badan publik yang informatif diberikan apresiasi, sementara yang tertutup akan mendapat rekomendasi pembenahan. Ketiga, Komisi Informasi juga berperan meningkatkan literasi keterbukaan informasi di tengah masyarakat, baik melalui sosialisasi, pelatihan, maupun kampanye publik. Tujuannya ialah agar masyarakat memahami haknya atas informasi dan berani menggunakannya sebagai alat kontrol terhadap penyelenggara negara.
Keterbukaan informasi publik pada akhirnya bukan sekadar urusan hukum, melainkan juga urusan moral dan nurani. Transparansi merupakan cerminan kejujuran dan tanggung jawab penyelenggara negara dalam mengelola amanah rakyat. Ketika setiap Rupiah uang rakyat dapat ditelusuri penggunaannya, publik akan menumbuhkan kepercayaan.
Sebaliknya, ketika informasi ditutup dan laporan keuangan disembunyikan, kecurigaan dan korupsi akan tumbuh subur. Prinsip “setiap satu rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan” merupakan panggilan moral bagi seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan akuntabilitas publik.
Dalam era digital saat ini tidak ada lagi alasan untuk tidak transparan. Data anggaran, belanja publik, dan hasil program harus dapat diakses secara mudah melalui laman resmi pejabat pemberi informasi daerah di setiap instansi. Komitmen itu sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, prinsip good governance, dan akuntabilitas publik yang menjadi dasar bagi pemerintahan bersih dan demokratis.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya baru dalam penyelenggaraan negara. Ia tidak hanya menjaga kepercayaan, tetapi juga memperkuat hubungan antara rakyat dan pemerintah karena sejatinya, uang rakyat bukan milik pejabat atau lembaga, melainkan milik bersama yang harus dikelola secara jujur dan terbuka.
Oleh karena itu, setiap satu Rupiah uang rakyat adalah amanah yang wajib dijaga, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik sebagai bukti cinta dan tanggung jawab terhadap bangsa.
*Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat














