Sumbarkita – Setelah mengatur batas usia penggunaan media sosial bagi anak, pemerintah kini menyiapkan kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi pelajar. Langkah ini dilakukan untuk melindungi perkembangan kognitif anak di tengah pesatnya penggunaan teknologi digital.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pemerintah akan membatasi penggunaan AI instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.
Hal itu disampaikan Pratikno di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam keterangan pers, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pedoman tersebut akan mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi digital di lingkungan pendidikan, mulai dari batasan usia pengguna, kesiapan anak, durasi penggunaan teknologi, hingga jenis teknologi yang diperbolehkan untuk digunakan oleh peserta didik.
Ia mencontohkan, siswa SD hingga SMA nantinya tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT untuk menjawab pertanyaan secara langsung. Namun, kecerdasan buatan yang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan tetap dapat dimanfaatkan.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI-AI instan, misalnya bertanya langsung ke ChatGPT dan sebagainya. Tetapi AI yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan tetap bisa digunakan,” ujar Pratikno.
Pratikno menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang pemanfaatan teknologi dalam proses belajar mengajar. Pemerintah justru mendorong penggunaan teknologi, termasuk AI, selama penggunaannya relevan dan mendukung proses pendidikan.
Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi AI dapat dilakukan dalam bentuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau teknologi pembelajaran interaktif yang dirancang khusus untuk membantu proses belajar siswa.
Menurutnya, pembatasan penggunaan AI instan perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak, seperti fenomena brain rot dan cognitive debt atau utang kognitif akibat ketergantungan pada teknologi.
“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu penurunan kemampuan kognitif akibat ketergantungan pada teknologi,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial secara mandiri di berbagai platform digital.
Regulasi ini merupakan turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang bertujuan memperkuat keamanan dan keselamatan anak saat beraktivitas di dunia maya.
Pemerintah menilai langkah tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital semakin nyata, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.















