SUMBARKITA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan 2.082 ekor sapi yang tidak sesuai spesifikasi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar.
Penyelidikan kasus ini pertama kali dilakukan sejak 18 Desember 2021 lalu. Puluhan saksi juga telah diperiksa. Namun, Kejati Sumbar kini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumbar untuk mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.
“Prosesnya masih terus berjalan. Kami tengah meminta Inspektorat Provinsi Sumbar agar melakukan audit, guna perhitungan kerugian keuangan negara. Kami masih menunggu hasilnya, semoga bisa cepat keluar,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra seperti diberitakan Posmetro, Sabtu (29/10/202).
Fifin Suhendra menjelaskan pihaknya telah memeriksa 90 orang saksi. Para saksi itu di antaranya mulai dari Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Pejabat Pembuat Komitmen, sampai dengan tim ahli.
“Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, apakah ada penambahan saksi atau bagaimana. Yang jelas, jika sudah mencukupi alat bukti, maka akan ditetapkan tersangka,” sebut Fifin.
Seperti diberitakan Sumbarkita.id sebelumnya, Kejati Sumbar melakukan penggeledahan Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar yang berada di Jalan Rasuna Said, Nomor 68, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (6/9/2022).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan hewan ternak tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai spesifikasi. Dalam kesempatan itu, tim penyidik membawa satu unit CPU komputer dan satu boks berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.















