SUMBARKITA.ID — Seorang tukang parkir berinisial FP (21) diciduk Jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Padang.
Pria warga Komplek Lubuk Gading IV Blok B Nomor 2, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah itu diciduk di Pasar Pagi, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (2/5/2021).
Menurut Kasubag Humas Polresta Padang Ipda Helga Aat Frista, FP ditangkap lantaran melakukan pemalakan terhadap pengunjung GOR Haji Agus Salim Padang.
FP diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/219/IV/2021/SPKT UNIT II/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 02 Mei 2021 dengan pelapor Weldi Febri Maifa.
“Modusnya, pelaku pura-pura minta diantar korbannya dengan sepeda motor,” sebut Helga.
Dijelaskannya, pemerasan dan pengancaman dilakukan pada Minggu (25/4/2021) lalu di di Gang Gumarang, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Tersangka ini beraksi dengan seorang temannya berinisial A. saat ini A masih dalam pengejaran (DPO),” sambungnya.
Kronologi pemerasan, menurut Helga, awalnya A mencari korban yang nanti akan diperas. Setelah mendapatkan korban yang diincar, A pura-pura minta diantar korban dengan sepeda motornya.
Selanjutnya di halaman berikutnya