Pesisir Selatan, Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat ditangkap polisi atas kasus penyalahguna narkoba.
Tersangka inisial AW (22) warga Kampung Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Ia diringkus oleh Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Rabu (7/2) sekira pukul 00.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, Iptu Riki Yovrizal mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika personilnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering mengonsumsi sabu di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Polisi pun melakukan patroli ke wilayah tersebut, setelah sampai di lokasi tujuan tepatnya di belakang SD di sebuah rumah kosong, petugas melihat ada beberapa orang yang mencurigakan berada di belakang rumah tersebut, melihat kedatangan polisi mereka langsung melarikan diri.
Namun satu diantara mereka berhasil diamankan. Selanjutnya dipanggil saksi dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap jenis bong yang terbuat dari botol plastik, satu unit handphone android merek Samsung berwarna biru.
Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Riki Yovrizal.