Sumbarkita – Pengadilan Militer I-03 Padang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal pada Rabu (14/8).
Iwan Sutrisman Telaumbanua, calon siswa Bintara Gelombang 2 tahun 2022, dijanjikan akan lulus oleh Serda Adan. Namun, Iwan tewas di tangan Adan pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto. Iwan ditusuk di bagian perut, kemudian mayatnya dibuang ke jurang.
Setelah membunuh, Serda Adan menipu keluarga Iwan dengan mengatakan bahwa Iwan telah lulus dan sedang menjalani pendidikan, serta meminta uang tebusan dengan dalih membantu kelulusan Iwan. Kematian Iwan baru terungkap setelah satu tahun.
Oditur Letkol Chk Salomon Balubun menjelaskan bahwa sidang perdana ini masih dalam tahap pembacaan dakwaan.
Setelah itu, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh oditur.
“Eksepsi sudah dibacakan, dan kami meminta waktu untuk menyiapkan tanggapan yang akan dibacakan pada 21 Agustus mendatang,” ujarnya.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, karena dakwaan disusun secara kombinasi, dakwaan kedua melibatkan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, yang salah satu locus tempusnya terjadi di Kota Padang, tepatnya di daerah Indarung.
“Dakwaan ketiga adalah Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait dengan menyembunyikan kematian,” tambahnya.