SUMBARKITA.ID – Polisi mengamankan pasangan muda masing-masing berinisial RP (31) dan EI (22) di sebuah kosan di kawasan Ranah Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara. Keduanya diduga berbuat terlarang yakni penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
”Kita langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sepasang muda mudi di dalam kosan tersebut, ” ungkap Aiga dikutip dari keterangannya, Senin (3/10/2022).
Penggerebekan itu berlangsung pada Jumat, (30/9/2022).
Saat penggeledahan, awalnya petugas menemukan ganja yang diselipkan tersangka RP di lipatan kaca helm. Saat penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu.
“Sabu ini disimpan dalam sedotan,” terang Aiga.
Atas temuan tersebut, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. ***













