SUMBARKITA.ID — Sejak Januari hingga Juni 2020 Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar bebaskan 404 warga binaan lewat program asimilasi Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan asimilasi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta memenuhi syarat lain sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Sejak awal tahun hingga saat ini ada 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi, sehingga mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah,” katanya, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan peraturan itu asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana atau anak yang dua pertiga dari total masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.
Andika mengatakan ratusan narapidana yang telah keluar itu akan dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya habis.
“Akan kami pantau untuk memastikan mereka tidak berulah setelah keluar dari penjara, Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang bermasalah,” katanya lagi.
Ia menambahkan narapidana yang membuat masalah atau kembali melakukan pidana usai mendapat asimilasi, akan kembali dijebloskan ke penjara guna melanjutkan sisa masa hukumannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, memerintahkan jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana lewat program asimilasi Covid-19.
Ia mengatakan, PK di Bapas merupakan ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan,. Sebab demikan wajih memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya sebelum membebaskan.
“Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelasnya.
Ia menyatakan pemberian asimilasi kepada warga binaan yang memenuhi syarat dan ketentuan tidak dipungut biaya alias gratis. .
Kemenkumham, katanya, juga telah memperpanjang jangka waktu pemberian asimilasi yang berakhir pada 30 Juni 2022 ini. Namun, berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 program itu diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepmenkumham terbaru itu mengatur bahwa narapidana yang telah menjalankan dua pertiga masa pidana dan anak yang telah menjalankan setengan masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah. (*)