Sumbarkita – Polres Pesisir Selatan melalui jajaran Polsek Ranah Pesisir mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (21/8) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Ranah Pesisir, AKP Dedy Arma mengatakan, tersangka yang diamankan adalah AS alias Adek (40) warga Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Barang bukti yang diamankan terhadap tersangka adalah satu paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam.
Kemudian dua alat hisap (bong) yang sudah dimodifikasi, 16 pack plastik klip bening ukuran kecil, satu mancis yang sudah dimodifikasi beserta kaca pirex, satu unit handphone android merek Realme warna biru dan uang tunai senilai Rp720.000.
Dedy Arma menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap tersangka AS berawal saat personel Polsek Ranah Pesisir mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang sangat meresahkan di Kampung Binuang, Nagari Pelangai Kaciak, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. AS dilaporkan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Ranah Pesisir dibawah pimpinan Waka Polsek, Ipda Indra Dinata langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.