Pasaman Barat- Seorang pria bernisial HD (50) ditangkap polisi diduga mengangkut 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar secara ilegal.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat adanya penyelewengan BBM Solar.
“Pelaku berhasil diamankan saat melintas di jalan Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan pada Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 06.00 WIB dengan mengendarai Mitsubishi L300,” ungkap AKBP Agung Basuki, dikutip Minggu (7/1).
Kapolres mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 13 jeriken BBM Solar serta tangki siluman yang telah dimodifikasi.
Menurutnya, pelaku mendapatkan 900 liter BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU Pertamina di Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat.
“BBM itu pesanan seseorang dan akan diangkut ke Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan tahap penyelidikan di Polsek Ranah Batahan.
“Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Ranah Batahan,” ujarnya.