Sumbarkita — Seorang pria di Padang tega mencabuli anak kandungnya berkali-kali. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP M. Yasin, mengatakan bahwa pria yang mencabuli anak kandung itu berinisial M (40). Sementara itu, kata Yasin, korban merupakan gadis berusia 15 tahun.
Yasin menceritakan bahwa korban tinggal bersama ayahnya setelah ibunya bercerai setahun yang lalu. Pada April 2025, kata Yasin, pelaku merayu korban dengan alasan badan korban terlihat sakit.
“Pelaku pun memijit korban, dari tangan kaki dan kepala sampai badan. Melihat tubuh sang anak, birahi pelaku memuncak, kemudian mencabuli anaknya,” ucap Yasin pada Minggu (25/5).
Yasin mengatakan bahwa korban melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Kemudian, katanya, sang ibu melapor ke Polresta Padang.
Setelah menerima laporan, kata Yasin, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya, di Kecamatan Padang Selatan, pada Jumat (23/5).
Saat ditangkap, kata Yasin, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pihanya kemudian membawa pelaku ke Markas Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku merupakan ayah kandung korban dan telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali sejak April 2025. Saat ini korban berada dalam perlindungan dan pendampingan psikologis,” tuturnya.
Yasin menuturkan bahwa kasus itu mengejutkan masyarakat setempat dan menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga. Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau tindakan asusila di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Yasin.