Sumbarkita – Seorang pria di Kota Padang Panjang ditangkap polisi terkait penyalahgunaan sabu.
Pelaku inisial RK (40) warga Kelurahan Pasar Usang Padang Panjang. Dia diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang pada Selasa (3/9) di depan Ponpes Serambi Mekkah, Kelurahan Guguk Malintang.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan mengatakan, penangkapan RK berawal dari informasi warga. Mendapat laporan adanya penyalahguna narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,
Tak butuh waktu lama, RK berhasil ditemukan ketika sedang berhenti di lampu merah dengan sepeda motor.
RK sama sekali tidak berkutik saat ditangkap oleh polisi di tempat umum. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana.
Pelaku dan barang bukti saat ini ditahan di Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.