Sumbarkita – Ratusan pohon ganja dimusnahkan di halaman Mapolres Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (25/11). Pohon ganja tersebut merupakan barang bukti yang disita polisi dari seorang petani di daerah setempat.
Waka Polres Limapuluh Kota Kompol Hamidi mengatakan bahwa keberadaan ladang ganja terungkap usai petugas menangkap pria inisial SS pada Senin 4 November 2024. SS ditangkap saat mobil travel yang ditumpanginya melintas di depan Mapolres Limapuluh Kota.
“Tersangka pulang dari Pekanbaru menjemput narkoba jenis sabu,” ungkap Hamidi.
Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu yang dibawa tersangka. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menanam ganja di ladang tak begitu jauh dari rumahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Andhika menyebut saat penyisiran ladang milik pelaku petugas menemukan ratusan pohon ganja berbagai ukuran.
“Pohon ganja yang ditanam pelaku ini beragam mulai dari yang baru ditanam hingga yang siap panen,” sebut Andhika.
Ia melanjutkan, ratusan pohon ganja tersebut diamankan petugas untuk dimusnahkan. Pemusnahan pohon ganja ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dan Kepala BNNK Payakumbuh.