Agam, Sumbarkita – Seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba.
Pelaku inisial MI (32) merupakan warga Tanjung Mutiara. Dia diringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di sebuah warung di Jorong Sungai Nibuang, Kecamatan Tanjung Mutiara pada Minggu (18/2) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari dari tangan pelaku berupa 25 paket sabu siap edar seberat 4,5 gram.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat setempat yang sudah resah dengan perbuatannya di kampung sendiri. Setelah mendapatkan laporan itu, tim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saat ini, pelaku dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Aleyxy.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut AKP Aleyxi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Mohon kerjasama dan dukungannya,” pungkasnya.