Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di depan rumahnya di Jorong Kubu Baru Panyinggahan, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Herwin, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut berinisial FA (42 tahun), petani.
Perihal penangkapan itu, Herwin menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa FA dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menangkap FA dan menggeledah rumahnya.
“Dari FA, petugas menemukan sebelas paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan sebuah kaca pireks bening berisi sabu-sabu,” ujar Herwin pada Selasa (10/3/2026).
Selain itu, pihaknya menyita barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 botol plastik bening yang merupakan alat isap sebab pada penutup botol terpasang dua sedotan plastik bening, 5 pak plastik klip bening berisi plastik-plastik klip bening, 2 sedotan plastik bening, 1 plastik hitam, 1 plastik klip bening, 1 dompet merek Tri Arga, 1 dompet merek Excess Exchange berisikan KTP bernama Muhammad Hadi Chandra (Can Pirau), 1 ransel merek Backpack, dan 1 ponsel merek Infinix.
Setelah menangkap FA, pihaknya membawa pria itu ke Markas Polres Agam. Pihaknya kemudian menimbang sabu-sabu yang disita dari FA dan mengetahui bahwa berat semua paket sabu-sabu itu 93,1 gram. Berdasarkan berat barang bukti itu, pihaknya mengategorikan FA sebagai tersangka pengedar sabu-sabu.
Karena itu, pihaknya menjerat FA sebagai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Herwin, FA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.














