“Dikarenakan aksinya tersebut diketahui polisi, ADP pun mencoba kabur. Namun ia langsung dikejar oleh Bripka Nofri Erianto dan sejumlah personil Polsek IV Jurai lainnya. Alhasil, ADP berhasil diamankan, sedangkan temannya berhasil kabur,” ujar Riki Yovrizal dikutip keterangannya, Sabtu (17/8).
Kepada ADP, polisi menanyakan terkait kepemilikan barang yang diduga sabu tersebut. ADP pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Kepada polisi ADP mengatakan bahwa sabu tersebut akan dijualnya kepada orang lain.
“Di hadapan saksi, polisi membuka kotak rokok yang didalamnya terdapat 10 bungkus paket narkoba jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Riki.