Sumbarkita – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Singgalang 2025. Seorang pria berinisial Putra Aulia alias Olek yang berstatus sebagai mahasiswa diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Selasa malam (1/7), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi (TO) yang telah direncanakan.
“Tersangka ditangkap saat duduk di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di pinggang celananya,” kata AKP Amin, Rabu (2/7).
Barang bukti awal yang diamankan dari tersangka antara lain 1 plastik klip bening berisi sabu, Uang tunai Rp130.000 dan 1 unit HP Android Vivo Y91 warna Starry Black
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ke dalam kamar tersangka dan kembali menemukan 1 plastik klip besar berisi 2 klip kecil berisi sabu dan alat hisap (bong) dari botol plastik.
Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin kepemilikan narkotika dari pihak berwenang.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Solok Kota,” tegas AKP Amin.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Solok Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.