Padang – Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan telah menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak berumur 4 tahun oleh ayah tirinya yang berasal dari Padang Pariaman.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang terus melakukan penyidikan kasus tersebut,” katanya pada Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menyebutkan, anak di bawah umur itu juga sudah dilakukan visum.
“Sementara itu, ayah tirinya masih kami cari untuk ditindak lebih lanjut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang balita di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial A diduga mengalami penganiayaan oleh ayah tirinya.
Menurut pengakuan ibu kandung korban berinisial N, anaknya itu masih berusia 4 tahun dan mengalami banyak luka di sekujur tubuhnya.
“Luka di bagian mata serta gigitan di tangan dan sekujur tubuh. Peristiwa itu terjadi ketika pelaku tengah mengasuh korban,” katanya.
View this post on Instagram















