SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial A (36 tahun), warga Jorong Lompatan Data, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta mengatakan pelaku yang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu ini ditangkap saat berada di jalan umum Jorong Lompatan Data, Nagari Barulak.
“Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan menyangkal terlibat peredaran narkoba,” kata Desfiarta, Rabu (4/8/2021).
Desfiarta melanjutkan, petugas menduga pelaku membuang narkoba miliknya di sekitar lokasi lokasi penangkapan,
“Kemudian petugas mengecek apa yang dibuang pelaku, dan ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening,” kata dia.
Usai penemuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun,” pungkasnya. (bu/sk)












