SUMBARKITA.ID — Habib Rizieq Shihab (HRS) masih menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas di Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sudah lebih dari 11 jam Habib Rizieq diperiksa, FPI menyebut masih belum ada surat penahanan terhadap Habib Rizieq.
“Belum, belum ada. Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan,” kata Sekretaris Umum FPI Munarman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020).
Namun Munarman menyebut Habib Rizieq sudah mendapat surat penangkapan. “Tapi surat perintah penangkapan sudah ada,” ujarnya.
Munarman enggan berkomentar lebih jauh mengenai penahanan Habib Rizieq. Ia tidak ingin melakukan pengandaian mengenai hal itu.
“Tidak ada, itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandai-andainya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Setiba dia di Polda Metro Jaya, polisi melakukan tes swab antigen virus Corona terhadap Habib Rizieq. Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab menyebut hasil tes tersebut negatif.
“Negatif rapid swab antigen ya, negatif rapid swab antigen, bukan PCR ya,” ujar Kabidokes Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (12/12).
Setelah melakukan swab test antigen setiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kerumunan di Petamburan.
“Prosesnya, setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir detikcom, Sabtu (12/12/2020). (*/sk)