Pasaman – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Mara Ondak, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024. Pembahasan Rancangan APBD itu berlangsung di Bukittinggi pada 7-11 November 2023.
Tidak terlibatnya sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah ada kaitannya dengan intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang disebut-sebut mengamputasi peran sekda?
Diketahui, peran sekda selaku Ketua TAPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perihal itu, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman mengatakan bahwa sekda sebagai Ketua TPAD, adalah pihak sentral dalam penyusunan RAPBD-P.
“Apabila sekda tidak dilibatkan sama sekali, maka dalam Hukum Administrasi Negara, ranperda yang menjadi perda dipastikan cacat prosedural. Kenapa cacat prosedural, karena dipastikan tidak ada pembubuhan tanda tangan Sekda dalam dokumen,” terang Zulwisman.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, dalam tataran teori dan hukum, pembentukan regulasi yang lemah dalam keterlibatan segala pihak yang berwenang dan berkepentingan, merupakan wujud regulasi yang buruk.
“Maka Plt Bupati harus memahami ini. Keberadaan seorang sekda penting dan tidak bisa tidak dilibatkan. Jadi statement Plt Bupati (surat menyurat tidak melalui sekda dan OPD tidak boleh berurusan dengan sekda) menunjukkan ketidakpahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum Unand itu.
Apalagi kata Zulwisman, terkait kebijakan promosi, mutasi dan demosi ASN dalam segala jabatan, sekda menjadi pihak paling penting. Dalam dimensi UU ASN, peran sekda semakin kuat. Menurutnya, bagaimana mungkin seorang bupati bisa menyelenggarakan pemerintahan tanpa sekda, serta mendorong peningkatan kinerja ASN.











