Rabu, 19 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Sekda Tak Dilibatkan Pembahasan RAPBD Pasaman, Pengamat Hukum Sebut Cacat Prosedural

Oleh : Darlinsah
Selasa, 14 November 2023 | 19:54 WIB
in Zona Sumbar
Sekda Pasaman. RAPBD Pasaman

Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman. Ist


Pasaman – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Mara Ondak, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024. Pembahasan Rancangan APBD itu berlangsung di Bukittinggi pada  7-11 November 2023.

Tidak terlibatnya sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah ada kaitannya dengan intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang disebut-sebut mengamputasi peran sekda?

Diketahui, peran sekda selaku Ketua TAPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perihal itu, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman mengatakan bahwa sekda sebagai Ketua TPAD, adalah pihak sentral dalam penyusunan RAPBD-P.

BACAJUGA

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

“Apabila sekda tidak dilibatkan sama sekali, maka dalam Hukum Administrasi Negara, ranperda yang menjadi perda dipastikan cacat prosedural. Kenapa cacat prosedural, karena dipastikan tidak ada pembubuhan tanda tangan Sekda dalam dokumen,” terang Zulwisman.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau ini, dalam tataran teori dan hukum, pembentukan regulasi yang lemah dalam keterlibatan segala pihak yang berwenang dan berkepentingan, merupakan wujud regulasi yang buruk.

“Maka Plt Bupati harus memahami ini. Keberadaan seorang sekda penting dan tidak bisa tidak dilibatkan. Jadi statement Plt Bupati (surat menyurat tidak melalui sekda dan OPD tidak boleh berurusan dengan sekda) menunjukkan ketidakpahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum Unand itu.

Apalagi kata Zulwisman, terkait kebijakan promosi, mutasi dan demosi ASN dalam segala jabatan, sekda menjadi pihak paling penting. Dalam dimensi UU ASN, peran sekda semakin kuat. Menurutnya, bagaimana mungkin seorang bupati bisa menyelenggarakan pemerintahan tanpa sekda, serta mendorong peningkatan kinerja ASN.


12Next
TOPIK Mara OndakSekda PasamanSekda Pasaman Mara OndakZulwisman

Baca Juga

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Video: Suasana Kedatangan Jenazah Pratu Rizki Kurniawan di Pesisir Selatan, Prajurit TNI yang Gugur Ditembak OPM di Papua

Video: Suasana Kedatangan Jenazah Pratu Rizki Kurniawan di Pesisir Selatan, Prajurit TNI yang Gugur Ditembak OPM di Papua

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:55 WIB
Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 RI di Bukittinggi

Ribuan Pelajar Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 RI di Bukittinggi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:10 WIB
Duta GenRe Padang Melaju ke Ajang Nasional, Wali Kota Fadly Amran Dorong Jadi Teladan Remaja

Duta GenRe Padang Melaju ke Ajang Nasional, Wali Kota Fadly Amran Dorong Jadi Teladan Remaja

Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Next Post
Diskominfo Sijunjung

Studi Tiru Aplikasi E-SPPD, Bapenda Muara Enim Kunjungi Diskominfo Sijunjung

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Pemkab Solok Selatan Serahkan SK PNS kepada 31 CPNS Formasi 2024

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id