Pasaman – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman, Mara Ondak, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024. Pembahasan Rancangan APBD itu berlangsung di Bukittinggi pada 7-11 November 2023.
Tidak terlibatnya sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah ada kaitannya dengan intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang disebut-sebut mengamputasi peran sekda?
Diketahui, peran sekda selaku Ketua TAPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt Bupati Pasaman, Sabar AS ketika dikonfirmasi perihal tidak terlibatnya Sekda Mara Ondak, enggan memberikan komentar. Dia menyarankan untuk menghubungi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Terkait hal ini hubungi Ka Bakeuda,” kata Sabar AS, Senin (13/11/23).
Sementara Kepala Bakeuda Pemkab Pasaman, Teguh mengatakan bahwa sekda tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan APBD sesuai surat tugas dari Plt Bupati Pasaman.
Dia menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan APBD dilakukan antara TAPD dan Banggar DPRD Pasaman, dengan laporan Banggar sebagai hasilnya.
“Pembahasan antara TAPD dengan Banggar. Output nya Laporan Banggar. Jadi tidak ada tanda tangan sekda,” kata Teguh.
Teguh juga enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai pertimbangan tidak melibatkan sekda dalam pembahasan Rancangan APBD tersebut, Meskipun Plt Bupati Sabar AS sebelumnya telah mengarahkan untuk bertanya lebih lanjut kepada Kepala Bakeuda.
“Saya tidak mau berkomentar, karena bukan kewenangan saya,” tukas Teguh. ***