Pasaman – Santer beredar kabar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak terlibat dalam proyek pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Malampah. Isu ini kemudian disebut-sebut sebagai pemicu Mara Ondak dibebastugaskan sebagai Sekda Pasaman.
Terkait isu tersebut, Staf Khusus Kepala BNPB untuk mengawal pembangunan RTG di Malampah, Kabupaten Pasaman, Kombes Pol Hamka Mappaita tegas membantah.
“Dalam penilaian saya, tidak ada keterlibatan sekda dalam pelaksanaan proyek RTG. Menyebut Sekda terlibat dengan proyek ini adalah sebuah kesalahan besar,” ungkap Kombes Hamka Mappaita, dikutip Senin (27/11).
Kombes Hamka menjelaskan bahwa penentuan penerima RTG didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati, setelah melalui proses verifikasi oleh tim di lapangan.
“Anggaran pembangunan dialokasikan langsung ke rekening penerima berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan,” Hamka menjelaskan.
Pernyataan Hamka tersebut sejalan dengan klarifikasi dari Kalaksa BPBD Pasaman, Alim Bazar yang menegaskan bahwa peran sekda hanya sebatas monitoring terhadap proyek pembangunan RTG, tanpa keterlibatan dalam pelaksanaan proyek.
“Tidak ada peran sekda. sekda hanya sebagai ex Officio yaitu memonitor progres pembangunan kepada kami di BPBD, saya rasa wajar,” terang Alim Bazar beberapa waktu lalu.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Staf Khusus Kepala BNPB, Kombes Pol Hamka Mappaita dan Kalaksa BPBD Kabupaten Pasaman, Alim Bazar sebagai respons atas isu yang beredar bahwa pembebasan tugas sementara Sekda Pasaman karena bantuan gempa Malampah. Penyataan perihal alasan pembebasan tugas sekda sempat disampaikan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS di media.












