Pariaman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dari 26 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan 183 gram ganja dari sembilan perkara yang juga sudah inkrah.
Kajari Pariaman, Bagus Priyanggo menyampaikan ada 46 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
“Sebagian besar masih perkara yang berkaitan dengan ganja dan sabu,” katanya pada Rabu, 6 Maret 2024.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk menjalankan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan.
Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender, dipukul, dan dipotong dengan tujuan dirusak, serta dibakar sesuai dengan jenis barang bukti tersebut.
“Tugas jaksa tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan dibacakan namun juga melaksanakan putusan tersebut,” ujar dia.
Putusan tersebut, kata dia, tidak saja pidana badan terhadap terpidana namun juga barang bukti baik untuk dirampas maupun dimusnahkan.
Selain itu, ia juga menyoroti masih tingginya perkara penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kejari Pariaman.
Ia membeberkan, perkara paling banyak ditangani oleh Kejari Pariaman setelah narkotika yaitu cabul, lalu disusul persetubuhan, pencurian, dan perkelahian.













