SUMBARKITA.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menggelar razia rutin blok hunian, Sabtu (13/5/2023). Sejumlah barang terlarang ditemukan saat razia tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, razia dilaksanakan pada blok tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni kamar A1, A2, dan A3.
Hasilnya ditemukan sejumlah barang yang keberadaan dilarang di dalam Lapas, diantaranya korek api, pisau, tali, kaca, sendok besi dan gunting.
“Selain itu ditemukan juga tiga handphone berikut charger dan kipas angin,” ungkap Mehdi.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan.
Mehdi menegaskan, razia dilakukan sekaligus untuk mewujudkan zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
“Serta sebagai bentuk komitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tuturnya.
Adapun arahan tersebut adalah tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa untuk kasus tertentu.
“Semua mendapat perlakuan yang sama dalam pelayanan warga binaan,” pungkasnya. ***