Padang – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 di Padang dirusak oleh orang tidak dikenal.
Pantauan Sumbarkita, Selasa (2/1) tampak beberapa APK dalam keadaan rusak dan sobek yang terpasang di ruas Jalan Ikhlas Raya, Kecamatan Padang Timur.
APK tersebut dirusak dengan cara dirobek-robek menjadi beberapa bagian hingga tidak utuh lagi. Bahkan ada yang roboh.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli mengatakan bahwa pengrusakan APK merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada beberapa larangan dalam kampanye, salah satunya pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” tegasnya saat dikonfirmasi Sumbarkita, Rabu (3/1).
Berdasarkan Pasal 280 Ayat 4, apabila ditemukan pelaku oknum yang merusak APK bisa terancam pidana.
Sedangkan untuk sanksinya sesuai Pasal 521 pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta.