PARIAMAN, SUMBARKITA – Gilang Ramadan (21) pengendara sepeda motor yang menabrak anggota polisi saat bertugas di Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, terancam 8 penjara.
Saat ini, berkas perkara kasus yang terjadi pada Sabtu (23/7/2022) lalu itu telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan pada Senin (19/9/2022) kemarin, pelaku dan barang bukti telah diserahkan penyidik ke Kejari Pariaman.
“Benar, kemarin pelaku atas nama Gilang telah kami serahkan kepada kejaksaan. Yang menerima adalah Kasi Pidum Kejaksaan Pariaman,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).
Arvi menjelaskan, tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan.
“Selanjutnya akan disidangkan di pengadilan. Dengan hal demikian tugas kami sudah selesai, yang akan dilanjutkan oleh rekan-rekan di Kejari,” sebutnya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pariaman, Wendry Firisa mengatakan, perkara yang menjerat Gilang Ramadhan itu akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Berkasnya sudah kami terima kemarin. Dalam pekan ini rencananya akan dilakukan sidang terhadap pelaku,” kata Wendry saat dikonfirmasi Sumbarkita.id, Selasa (20/9/2022).