Sumbarkita — Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar pada Selasa (2/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, ada empat orang yang memenuhi panggilan, dua di antaranya sudah selesai dimintai keterangan. Sementara itu, katanya, dua orang lagi hingga pukul 18.13 WIB masih diperiksa dengan didampingi penasihat hukum mereka.
“Hari ini sudah empat orang memenuhi undangan kami. Dua orang sudah selesai menjalani untuk dimintai keterangan. Dua orang lagi masih berlangsung hingga sore,” ujar Teddy pada Selasa (2/9/2025).
Adapun dua orang lainnya, kata Teddy, meminta untuk ditunda karena tidak bisa hadir. Ia menyebut bahwa keduanya dijadwalkan akan hadir pada Rabu (3/9/2025).
“Dua lagi kerja. Jadi, kedatangannya ditunda. Kemungkinan besok paginya datang,” ucapnya.
Terkait dengan telah dibuka kembali Kantor KONI yang sebelumnya disegel oleh para terlapor, Teddy mengatakan bahwa hal itu tidak akan menggangu proses penyelidikan kasus.
Kasus penyegelan itu masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh pengurus KONI Sumbar, yang sebelumnya dipimpin oleh Ronny Pahlawan. Laporan tersebut diterima oleh Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar, AKP Dedi Kurnia, pada 30 Juli 2025 pukul 01.04 WIB dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Dalam laporan itu diterangkan bahwa insiden penyegelan terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan cabang olahraga (cabor) mendatangi Kantor KONI Sumbar yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Mereka meminta pegawai keluar dari kantor, kemudian menyegel pintu menggunakan rantai dan menempelkan kertas bertuliskan “KONI SUMBAR DISEGEL”.












