SUMBARKITA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan bahwa penyaluran bantuan subsidi tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan dilakukan melalui transfer dari empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.
Ida memaparkan, tahap pertama pada hari ini akan mengalirkan bantuan gaji pekerja sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing 2,5 juta penerima.
“Ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja,” ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (27/8).
Secara total, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah adalah Rp2,4 juta selama empat bulan untuk masing-masing 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Rincian penyaluran bantuan upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening PT Bank Mandiri Persero Tbk 700.000 lebih, di rekening bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Tbk 900.000 lebih, rekening PT Bank Rakyat Indonesia Persero (BRI) Tbk 600.000 lebih dan di rekening PT Bank Tabungan Negara Persero (BTN) Tbk 200.000 lebih, ”kata Ida.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Anak Perusahaan Gaji / Upah Bagi Pekerja / Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Persyaratan umum adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Setelah tahap pertama penyaluran hari ini, penyaluran gaji selanjutnya akan secara bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja. Ida dapat mengalokasikan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
Bantuan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap tahap (dua bulan) sebesar Rp1,2 juta, sehingga total Rp2,4 juta selama empat bulan.
Anak perusahaan diharapkan dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
“Anak perusahaan diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan efek multiplayer (efek berlipat ganda) pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.