Padang – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Surau Gadang Kecamatan Nanggalo, Kota Padang diterpa rumor tak sedap perihal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Pihak sekolah kemudian menyampaikan klarifikasi. Benarkah ada pungli?
Awalnya isu tersebut mencuat setelah salah satu orang tua murid ‘curhat’ di media sosial. Orang tua murid bilang ada les privat oleh guru bagi siswa kelas 1 dan 2. Isu menjadi rumit lantaran masalah les privat oleh guru dikaitkan-kait dengan uang dan perlakuan terhadap murid.
Orang tua murid itu mengatakan ada perbedaan perlakuan, terutama masalah nilai antara murid yang mengikuti les dengan yang tidak ikut. Padahal, kata orang tua murid tersebut, tidak semua mampu mengikutkan anaknya les privat.
Kepala Sekolah SDN 10 Surau Gadang, Sari Murni membantah rumor tersebut. Sari bilang les privat yang diadakan oleh salah seorang guru kelas di luar jam sekolah.
“Itu merupakan permintaan dari orang tua murid, yang anaknya hanya mau belajar dengan guru di kelasnya,” kata Sari kepada Sumbarkita beberapa waktu lalu, dikutip Senin (12/8).
Dia menjelaskan, uang yang dibayarkan oleh orang tua merupakan kesepakatan dengan guru les privat dan tanpa adanya paksaan. Menurutnya, orang tua merasa butuh anaknya belajar tambahan.
Bahkan, Sari mengatakan bahwa murid yang orang tuanya tidak mampu secara finansial, namun tetap ingin mengikuti belajar tambahan, tidak diharuskan membayar.
“Murid yang kesulitan untuk belajar di rumah, orang tuanya meminta guru kelas untuk mengajarkan les privat, untuk menunjang kemampuan belajar anaknya. Wali murid kita di sini kan kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah, jadi uang bayar les tersebut berdasarkan kemampuan wali murid masing-masing,” ucapnya.