SOLOK SELATAN, SUMBARKITA – Dua dari delapan narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Muara Labuh Kelas II B sejak April lalu berhasil ditangkap kepolisian. Kedua pelaku, Suriadi Kabailangan (32) dan Yuhelma (34) itu tertangkap akibat terjerat kasus pencurian di beberapa daerah.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Poerwanto mengatakan delapan narapidana kabur dari Rutan saat penghuni lain tengah melaksanakan Salat Isya dan Tarawih berjamaah pada Kamis (29/4/2021) silam.
“Yuhelma ditangkap di wilayah Polresta Solok pada 14 Juni lalu, sedangkan Suriadi Kabailangan diamankan di wilayah hukum Polresta Padang pada 27 Juni 2022 karena dia tertangkap melakukan banyak pencurian di beberapa TKP di Padang,” ujarnya, Selasa (16/8/2022).
Selama pelarian, kata dia, kedua pelaku sempat beberapa kali melancarkan aksi kejahatannya di beberapa lokasi di Sumbar. Saat ditangkap keduanya berusaha kabur dan memberikan perlawanan kepada petugas, sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas.
Dia menjelaskan tersangka Yuhelma saat ini ditahan Polresta Sawahlunto karena melakukan banyak tindak kejahatan di wilayah hukum kota tersebut. Selain itu, Yuhelma juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di Kota Solok dan Sijunjung.
Dari delapan napi yang kabur, pihaknya masih memburu enam narapidana yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya. Dwi menjelaskan keenam narapidana itu di antaranya Efwazan (50), Nasli Dedi (43), Irwansyah (36), Samsul Bahri (35), Nasrul (51), dan Mul Candra (41).
Delapan napi yang kabur saat bulan Ramadan tahun lalu itu kabur saat penghuni Rutan tengah menjalankan Salat Tarawih berjemaah.
Petugas piket melakukan pengecekan terhadap seluruh tahanan dengan cara mengabsen setiap tahanan yang berada dalam Rutan. Saat diabsen didapati sebanyak delapan orang tidak ditemukan.
Setelah itu, petugas piket Rutan melakukan pengecekan di kamar masing-masing sel. Petugas mendapati kerusakan ventilasi udara di sebuah kamar.
Ventilasi yang ditutup dengan rangka besi serta kawat berduri itu dirusak dengan cara digergaji besi dan ditarik dengan kain sarung.
Sisa masa hukuman bagi delapan narapidana yang kabur, kata Dwi, bervariasi. Sementara yang paling lama hukumannya 12 tahun 10 bulan 14 hari. Narapidana yang kabur ini dari berbagai macam kasus seperti pencurian ternak, narkoba hingga pencabulan.
Editor: RF Asril














