Sumbarkita – Seorang pelajar di Kabupaten Padang Pariaman jadi tersangka dalam kasus tawuran di wilayah setempat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisal Amir mengatakan satu remaja tersebut jadi tersangka atas kasus pemilikan senjata tajam jenis samurai.
“Dari tujuh pelajar yang kami amankan dan diketahui hendak tawuran tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam jenis samurai,” ujarnya, Jumat (23/8).
Kapolres menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap satu remaja tersebut adalah pasal 2 ayat (1) UUD RI.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan kronologi tawuran siswa SMPN 3 Kayu Tanam dengan MTsN 1 Padang Pariaman yang menelan satu korban.
“Pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB telah didapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak-anak yang akan melakukan aksi tawuran dengan melakukan penyerangan ke MTsN 1 Kapalo Hilalang,” jelas Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim dan Polsek 2X11 Enam Lingkung langsung bergerak ke lapangan. Saat tiba di lokasi diamankan 7 anak-anak.