Bukittinggi, Sumbarkita – Kasat Pol PP Bukittinggi, Jhoni Feri, akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar video anggotanya yang kedapatan sedang menikmati dunia gemerlap (dugem) di sebuah diskotik.
Jhoni Feri mengatakan bahwa upaya hukum diambil lantaran video yang beredar dan viral itu telah mencoreng nama baik institusi Satpol PP Bukittinggi. Pelaku akan dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
“Selain melakukan upaya hukum kita juga akan menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut,” kata Jhoni Feri kepada Sumbarkita, Rabu (4/9).
Jhoni menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas pegawai yang ada dalam video itu. Ketiganya masing-masing berinisial F, R dan A merupakan Pegawai Kontrak Satpol PP Bukittinggi.
Menurutnya, sanksi akan disesuaikan dengan perjanjian kontrak kerja dan ketentuan yang berlaku di internal Satpol PP.
“Sanksi ini bisa berupa tindakan untuk mendisiplinkan hingga pemecatan jika ditemukan pelanggaran serius. Kami memastikan bahwa semua pegawai mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sebelumnya beredar video tiga oknum pegawai Satpol PP Bukittinggi sedang dugem di sebuah diskotik yang disebut berada di luar Kota Bukittinggi.
Dalam video tersebut terlihat tiga oknum pegawai Satpol PP asyik berjoget dengan sejumlah perempuan berpakaian seksi.
Video viral tersebut seketika menimbulkan pro kontra. Ada yang menyebut bahwa menikmati dugem adalah hak, namun tak sedikit yang menilai seharusnya penegak Perda tak terjerumus dalam perbuatan yang berpotensi melanggar Perda itu sendiri.