Sumbarkita — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengangkut lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum di sejumlah kawasan kota, pada Rabu (21/1/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli digelar dengan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, hingga Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Padang Utara. Di lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang milik PKL yang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Hal ini dilakukan karena masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan badan jalan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, sebelum mengangkut lapak tersebut, pihaknya telah memberikan teguran dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang, namun tidak diindahkan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pedagang, agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami sangat berharap para PKL dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban kota, demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.













