SUMBARKITA.ID — Saksi ahli Dian Adriawan DG Tawang memberi kesaksian di persidangan kasus pembunuhan 4 laskar FPI di dalam mobil polisi. Keempat laskar FPI ini merupakan korban pembunuhan aparat.
Saksi ahli ini menilai empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan oleh polisi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan.
Penilaian itu disampaikan Dian saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Dian menjelaskan perbuatan membunuh itu ditandai setidaknya oleh dua faktor.
Pertama ada korban tewas dan kedua posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Terkait poin kedua, dia menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Misalnya, memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.