Sumbarkita – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2025 naik 6,5 persen.
Dalam keputusan yang dikeluarkan pemerintah provinsi, Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan kenaikan 6,5 persen besaran UMP 2025 yakni menjadi sebesar Rp2.994.193,47.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.
Dalam keputusannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan beberapa poin krusial di antaranya perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Lalu, pengecualian besaran upah diberlakukan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang menurunkan upah.
Serta Upah Minimum Provinsi berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Keputusan Gubernur ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.