Ia mengingatkan agar paslon mengambil cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
“Cuti tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri dan juga dilaporkan ke KPU Sumbar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, usai tahapan pengundian dan deklarasi kampanye damai, maka proses kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9).