Sumbarkita – Seorang remaja berinisial IM (15 tahun) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Limapuluh Kota.
Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih pelajar SMP (13 tahun) di Nagari Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Aiptu Ali Usman mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa malam (1/7) setelah laporan orang tua korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku anak didampingi pengacara dan disaksikan Balai Pemasyarakatan Bukittinggi.
“Pelaku baru tamat SMP dan akan masuk SMA. Korban masih kelas satu SMP. Mereka bertetangga dan berpacaran selama dua bulan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, persetubuhan terjadi dua kali pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB dan 12.00 WIB di rumah sepupu pelaku. Korban mengaku dipaksa dan diancam pelaku.
“Saat percobaan pertama, korban kesakitan dan pelaku gagal. Setengah jam kemudian, pelaku memaksa lagi hingga berhasil,” ujar Ali Usman.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan percakapan mesra mereka via WhatsApp.
“Pelaku bilang, ‘Kalau tidak mau, saya sebar chat ini. Matilah kamu di tangan ayah kamu. Daripada malu, lebih baik bersetubuh’,” papar Ali Usman merujuk hasil pemeriksaan.
Setelah insiden itu, kata Ali, korban memutuskan hubungan. Pelaku malah mengirim tangkapan layar percakapan mesra mereka ke guru Bimbingan Konseling (BK) korban. Guru BK lalu memanggil orang tua korban.
Orang tua korban melaporkan ke Unit PPA pada Rabu (25/6/2025).