Di antaranya penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,3 miliar, retribusi daerah Rp3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,3 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,1 miliar.
“PAD dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bahkan sudah mencapai 100 persen,” ungkap Adrial.
Dari sektor retribusi, Dinas Kesehatan mencatatkan pemasukan terbesar yaitu Rp2,1 miliar, terdiri dari kontribusi RSUD dr. Sadikin sebesar Rp2 miliar dan tujuh puskesmas sebesar Rp63 juta.
Sektor pariwisata juga berkontribusi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebesar Rp497 juta dari retribusi tempat wisata dan olahraga. Selanjutnya, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup mencatat retribusi persampahan dan laboratorium sebesar Rp113 juta.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM mencatat retribusi pelayanan pasar sebesar Rp110 juta, disusul Dinas Pekerjaan Umum dari retribusi persetujuan bangunan gedung Rp41,7 juta, Dinas Perhubungan dari retribusi parkir Rp36 juta.
Kemudian Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dari retribusi rumah potong hewan serta benih ikan sebesar Rp11 juta. Adapun Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum dan Protokoler mencatat retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp3,7 juta.
Pemko Pariaman berharap sinergi lintas OPD mampu mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan dan mandiri.