Setiap razia penambangan emas tanpa izin (PETI) selalu menghadirkan ironi yang sama. Aparat datang, lubang tambang ditutup, peralatan dibakar, dan beberapa orang diborgol. Publik pun menyaksikan penegakan hukum berjalan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang terus berulang dan semakin relevan: apakah mereka yang ditangkap benar-benar aktor utama, atau sekadar bagian paling rentan dari sebuah sistem ekonomi ilegal yang jauh lebih besar?
Pertanyaan ini bukan upaya menihilkan pelanggaran hukum, melainkan ajakan untuk melihat tambang ilegal atau PETI secara utuh. Karena di lapangan, tambang ilegal hampir tidak pernah berdiri sebagai tindakan individual. Ia tumbuh sebagai jaringan: ada pemodal, koordinator, pemasok logistik, pengolah, hingga jalur distribusi emas. Pekerja lapangan yang paling sering tertangkap umumnya berada di ujung rantai itu. Mereka hadir, bekerja, dan menanggung risiko terbesar, sementara pengendali utama kerap tak terlihat.
Kajian kebijakan sumber daya alam oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berulang kali menyebut PETI sebagai persoalan struktural. Ia tumbuh subur di wilayah dengan keterbatasan lapangan kerja formal, rendahnya akses modal, dan lemahnya pilihan penghidupan. Dalam kondisi demikian, bekerja di tambang ilegal sering kali bukan pilihan ideal, melainkan pilihan yang tersedia. Ini bukan romantisasi kemiskinan, melainkan fakta sosial yang didokumentasikan dalam banyak studi pembangunan pedesaan.
Di titik ini, perlu dibedakan dua hal yang kerap tercampur: status hukum dan posisi sosial. Secara hukum, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin tetap melanggar undang-undang. Negara tidak membedakan apakah seseorang pekerja harian, operator mesin, atau pemodal. Namun secara sosial, tidak semua pelaku memiliki kuasa yang sama. Pekerja lapangan sering kali tidak memiliki alat, lahan, atau kendali distribusi. Mereka menjual tenaga, bukan menentukan arah operasi. Mengabaikan perbedaan ini membuat analisis menjadi dangkal.
Penegakan Hukum yang Menyentuh Permukaan
Pola penindakan PETI di banyak daerah menunjukkan kecenderungan yang konsisten: razia fisik lebih mudah menjangkau pekerja lapangan dibanding pemodal. Ini bukan semata persoalan keberanian aparat, melainkan keterbatasan pendekatan. Razia adalah tindakan cepat, reaktif, dan kasatmata. Sementara membongkar jaringan PETI memerlukan penyidikan finansial, penelusuran aliran dana, serta keberanian menjerat aktor yang tidak berada di lokasi.
Literatur kriminologi ekonomi menyebut kondisi ini sebagai asymmetric enforcement alias penegakan hukum yang efektif di level bawah, tetapi lemah di level pengendali. Tanpa pendekatan follow the money dan instrumen tindak pidana pencucian uang, pemodal akan terus berada satu langkah di depan. Ketika satu lokasi ditutup, lokasi lain dibuka. Ketika satu kelompok pekerja ditangkap, kelompok lain direkrut. Siklus ini berulang, seolah-olah penertiban tidak pernah menyentuh akar masalah.
Dampaknya bukan hanya pada efektivitas hukum, tetapi juga pada persepsi publik. Ketika masyarakat melihat bahwa yang tertangkap selalu “orang kecil”, sementara aktor besar tak tersentuh, kepercayaan terhadap keadilan negara ikut terkikis. Penegakan hukum yang seharusnya menimbulkan efek jera justru berpotensi melahirkan sinisme.
Namun, menempatkan pekerja sebagai “korban murni” juga tidak tepat. Mereka tetap mengetahui bahwa aktivitas tersebut ilegal dan berisiko. Kesadaran ini penting agar diskursus tidak tergelincir menjadi pembenaran. Yang diperlukan adalah ketepatan sasaran: siapa yang harus dihukum berat, siapa yang perlu dipulihkan, dan kebijakan apa yang mampu memutus mata rantai PETI.
Di Antara Represi dan Jalan Keluar
Banyak riset kebijakan publik menegaskan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Negara membutuhkan kombinasi penegakan hukum yang konsisten dan solusi ekonomi legal bagi masyarakat sekitar tambang. Salah satu opsi yang kerap diajukan adalah skema pertambangan rakyat yang terkelola, dengan izin jelas, standar lingkungan ketat, dan pengawasan berlapis.
Formalisasi tambang skala kecil bukan tanpa risiko. Namun pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa ketika aktivitas yang semula ilegal diberi koridor hukum, dampak lingkungannya dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja meningkat. Lebih penting lagi, negara memperoleh kendali: siapa menambang, di mana, dengan teknologi apa, dan bagaimana reklamasi dilakukan. Tanpa skema ini, ruang abu-abu akan terus diisi oleh praktik ilegal.
Di sisi lain, penegakan hukum harus naik kelas. Menyentuh pemodal berarti berani masuk ke wilayah penyidikan finansial, kolaborasi lintas lembaga, dan transparansi proses. Tanpa itu, razia akan tetap menjadi ritual tahunan: tegas di permukaan, tetapi rapuh di akar.
Pada akhirnya, PETI adalah cermin dari persoalan yang lebih besar: ketimpangan ekonomi, lemahnya tata kelola sumber daya, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya setara. Pekerja lapangan memang pelaku dalam hukum, tetapi mereka juga produk dari sistem yang timpang. Menyederhanakan persoalan ini sebagai kriminalitas individu berarti menutup mata terhadap kenyataan struktural yang memungkinkan PETI terus hidup.
Negara tidak dituntut untuk melunakkan hukum, tetapi untuk menegakkannya secara cerdas dan adil. Media, di sisi lain, memiliki tanggung jawab moral untuk menyajikan konteks, bukan sekadar sensasi penangkapan. Karena tanpa konteks, publik hanya melihat siapa yang ditangkap, bukan mengapa mereka ada di sana, dan siapa yang seharusnya lebih dulu dimintai pertanggungjawaban.















