Sumbarkita – Dua orang wanita dinyatakan positif menggunakan obat terlarang saat patroli skala besar yang digelar tim gabungan di Kota Pekanbaru, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Keduanya diamankan ketika petugas menyasar salah satu tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Patroli skala besar tersebut digelar oleh Tim Raga Ditreskrimum Polda Riau bersama Ditsamapta Polda Riau, Satbrimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, serta jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan dua wanita itu diamankan saat patroli menyasar salah satu tempat hiburan malam, yakni Angel Wings.
“Dalam patroli gabungan ini, petugas mengamankan dua orang wanita di tempat hiburan Angel Wings. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif menggunakan obat terlarang,” ujar Kombes Hasyim dalam keterangannya.
Patroli berlangsung sejak Jumat (30/1/2026) pukul 21.00 WIB hingga Sabtu pukul 04.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sasaran patroli meliputi pencegahan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor (C3), serta penekanan aktivitas geng motor dan premanisme di wilayah Pekanbaru.
Sebelum patroli dimulai, tim gabungan lebih dulu menggelar apel persiapan di Mapolda Riau. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan apel bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru dan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru.












