Pesisir Selatan- Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dianggap merusak keindahan taman kota.
APK tersebut dicopot dari pohon-pohon taman pembatas jalan di jalur Painan-Sago, Kecamatan IV Jurai pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dailipal menyebutkan, selain tidak indah dipandang, kehadiran APK caleg juga telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Seltan Nomor 1 Tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Sejumlah APK kami cabut, baik yang terpasang di pohon, tiang lampu jalan, dan pada rambu-rambu lalu lintas,” ujarnya kepada Sumbarkita.
Saat ini, pihaknya memprioritaskan jalan pusat Kota Painan dan jalur dua Sago.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan penertiban APK juga berkoodinasi dengan sejumlah stakeholder terkait seperti Bawaslu, TNI dan Polri.
“Tidak hanya APK caleg, namun spanduk dan iklan komersial yang dipasang sembarangan juga kami tertibkan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan ini akan rutin dilakukan demi menjaga keindahan Kota Painan.
Sementara itu, APK yang sudah ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Pessel. Bagi pemilik yang ingin mengambil kembali diperbolehkan dengan catatan harus disertai dengan pernyataan tidak akan memasang ke tempat-tempat yang sudah dilarang.