Sumbarkita – Status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak nonaktif dan ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial pada awal Februari 2026.
Keluhan tersebut pertama kali mencuat lewat unggahan akun X @MafiaWasit pada Minggu (1/2/2026), yang meminta pengguna mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Menanggapi ramainya keluhan itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. Namun ia menegaskan, hal tersebut bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan.
Menurut Rizzky, penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam keterangan resmi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data penerima bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Peserta Bisa Aktif Lagi, Ini Syaratnya
Rizzky menyebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan beberapa kriteria.
Syaratnya, peserta harus:
Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Mengidap penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Jika memenuhi kriteria, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.














